JAKARTA - Rentetan bencana banjir yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia pada akhir 2025 menjadi peringatan keras bagi semua pihak.
Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat tercatat sebagai daerah yang paling terdampak, dengan kerusakan lingkungan yang luas serta gangguan terhadap aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat. Peristiwa ini kembali membuka diskusi publik mengenai keterkaitan antara aktivitas pertambangan dan degradasi lingkungan.
Pemerintah merespons situasi tersebut dengan langkah tegas. Sejumlah perusahaan tambang yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan di wilayah terdampak dihentikan sementara operasionalnya.
Kebijakan ini dimaksudkan sebagai upaya mitigasi sekaligus evaluasi terhadap kepatuhan pelaku usaha tambang terhadap aturan lingkungan yang berlaku.
Di tengah sorotan tersebut, muncul desakan agar tata kelola sektor pertambangan nasional tidak hanya mengandalkan regulasi domestik, tetapi juga mengadopsi standar internasional yang dinilai lebih ketat dan komprehensif.
Kualitas Regulasi Dinilai Masih Tertinggal
Ketua Dewan Penasihat Social Investment Indonesia (SII), Jalal, menilai bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah regulasi yang mengatur tata kelola pertambangan. Namun, dari sisi kualitas dan kedalaman, aturan tersebut masih tertinggal dibandingkan standar internasional yang berlaku secara global.
Menurut Jalal, standar internasional dirancang dengan kriteria yang jauh lebih ketat, mencakup aspek lingkungan, sosial, keselamatan kerja, hingga transparansi tata kelola perusahaan.
Hal ini bertujuan memastikan kegiatan pertambangan dijalankan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan, bukan semata mengejar keuntungan jangka pendek.
“Sayangnya, pemerintah belum cukup cepat memperbaiki regulasi pertambangan,” kata Jalal.
Pernyataan tersebut mencerminkan pandangan bahwa tantangan utama sektor pertambangan nasional bukan pada ketiadaan aturan, melainkan pada keberanian dan kecepatan dalam meningkatkan standar yang ada agar sejajar dengan praktik global.
Manfaat Ekonomi dari Standar Global
Jalal menegaskan, penerapan standar internasional tidak hanya membawa manfaat bagi perlindungan lingkungan. Dari sisi bisnis, perusahaan tambang yang mampu memenuhi standar global justru berpeluang memperoleh keuntungan ekonomi yang signifikan.
Perusahaan dengan tata kelola berstandar internasional cenderung lebih mudah mengakses pendanaan dengan biaya modal yang lebih rendah. Selain itu, mereka juga memiliki peluang lebih besar untuk menembus pasar global yang mensyaratkan praktik keberlanjutan dan transparansi yang ketat.
“Itu bisa menjadi iming-iming bagi perusahaan yang menerapkan tata kelola standar internasional,” ujarnya.
Dengan kata lain, kepatuhan terhadap standar global dapat menjadi strategi bisnis jangka panjang, bukan sekadar beban tambahan bagi perusahaan.
Peran Negara Jadi Kunci Pendorong
Meski manfaatnya jelas, Jalal mengakui bahwa tidak semua perusahaan tambang memiliki dorongan yang sama untuk menerapkan standar internasional. Sebagian pelaku usaha masih bersikap abai, terutama jika pembeli produk maupun kreditur mereka tidak menuntut standar keberlanjutan yang tinggi.
Kondisi ini, menurutnya, mempertegas pentingnya peran pemerintah sebagai regulator. Negara dinilai perlu hadir lebih aktif untuk memastikan perusahaan tambang mematuhi aturan yang lebih tinggi, termasuk dengan mendorong adopsi standar internasional.
“Di sinilah peran pemerintah untuk meminta perusahaan menegakkan aturan, misalnya melalui adopsi standar internasional yang lebih tinggi,” tegas Jalal.
Tanpa dorongan kuat dari regulator, penerapan standar global dikhawatirkan hanya akan dilakukan oleh segelintir perusahaan yang sudah memiliki orientasi pasar internasional.
Standar Nasional dan Internasional yang Berlaku
Saat ini, sektor pertambangan nasional telah mengenal sejumlah standar dan pedoman. Di tingkat nasional, terdapat panduan dari Mining and Metallurgy Society of Indonesia (MMSGI) serta pedoman Environmental, Social, and Governance (ESG) yang diterbitkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) pada 2023.
Selain itu, beberapa standar internasional juga telah digunakan oleh pelaku industri. ISO 14001 diterapkan untuk sistem manajemen lingkungan, sementara ISO 45001 menjadi acuan keselamatan dan kesehatan kerja. Standar-standar ini menjadi dasar awal bagi perusahaan tambang dalam memperbaiki praktik operasionalnya.
Di tingkat global, terdapat pula Responsible Minerals Assurance Process (RMAP) yang menekankan produksi mineral secara etis dan bebas dari pelanggaran hukum. Sementara itu, TCFD dan IFRS Sustainability Standards menjadi rujukan internasional dalam transparansi risiko lingkungan serta keberlanjutan keuangan.
IRMA Disebut Paling Ketat Secara Global
Dalam praktik pertambangan global, satu standar yang kerap disebut paling ketat adalah The Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA). IRMA dikenal sebagai lembaga audit independen yang menetapkan lebih dari 400 persyaratan sosial dan lingkungan bagi perusahaan tambang.
Standar ini tidak hanya menilai dampak lingkungan, tetapi juga mencakup hak pekerja, hubungan dengan masyarakat sekitar, hingga perlindungan keanekaragaman hayati. Karena cakupannya yang luas dan mendalam, IRMA sering dijadikan tolok ukur tertinggi dalam praktik pertambangan bertanggung jawab.
Implementasi IRMA Mulai Terlihat di Indonesia
Di Indonesia, penerapan standar IRMA mulai terlihat, khususnya di sektor nikel. Harita Nickel tercatat sebagai perusahaan pertama yang mengajukan audit IRMA, kemudian diikuti oleh Vale Indonesia yang beroperasi di Sorowako.
Audit IRMA terhadap Harita bahkan dilakukan secara menyeluruh, mencakup seluruh rantai operasional, mulai dari aktivitas penambangan hingga fasilitas smelter dan refinery. Langkah ini menunjukkan bahwa penerapan standar internasional bukanlah hal yang mustahil, meski membutuhkan komitmen besar dari perusahaan.
Momentum Perbaikan Tata Kelola Tambang
Jalal menekankan bahwa meskipun adopsi standar internasional belum bersifat wajib, pengalaman bencana banjir di Sumatra seharusnya menjadi pelajaran penting bagi semua pihak.
Dampak lingkungan yang ditimbulkan menunjukkan bahwa praktik pertambangan yang tidak dikelola dengan baik dapat membawa konsekuensi serius bagi masyarakat dan ekosistem.
Penerapan standar global dinilai dapat membantu memastikan operasional tambang lebih memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan keanekaragaman hayati. Dengan pengawasan yang lebih ketat, risiko kerusakan lingkungan diharapkan dapat ditekan.
“Awal 2026 ini bisa menjadi momentum bagi publik untuk ikut mendorong implementasi regulasi tata kelola sektor tambang yang lebih baik,” pungkasnya.