JAKARTA - Memiliki rumah sendiri masih menjadi impian besar bagi banyak masyarakat Indonesia, terutama bagi mereka yang masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Di tengah harga properti yang terus meningkat, program rumah subsidi kembali menjadi harapan utama bagi masyarakat yang ingin memiliki hunian layak dengan skema pembiayaan yang lebih terjangkau.
Tahun 2026, minat terhadap rumah subsidi tetap tinggi seiring kepastian harga dan kemudahan akses yang diberikan pemerintah.
Rumah subsidi dirancang sebagai solusi kepemilikan hunian bagi masyarakat dengan keterbatasan daya beli. Skema ini memberikan berbagai kemudahan, mulai dari harga jual maksimal yang ditetapkan pemerintah, uang muka ringan, hingga suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang lebih rendah dan tetap.
Karena itulah, rumah subsidi masih menjadi incaran utama bagi MBR yang ingin memiliki rumah pertama.
Rumah Subsidi Ditujukan untuk MBR
Pemerintah menegaskan bahwa rumah subsidi hanya diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang memenuhi kriteria tertentu.
Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Sid Herdi Kusuma, menjelaskan bahwa rumah subsidi diberikan sebagai bentuk dukungan negara kepada masyarakat yang membutuhkan.
"Yaitu masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapatkan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah," ujar Sid Herdi.
Dengan prinsip tersebut, program rumah subsidi diharapkan mampu menjawab kebutuhan dasar masyarakat akan tempat tinggal yang layak, aman, dan terjangkau.
Syarat Membeli Rumah Subsidi Tahun 2026
Bagi masyarakat yang berminat membeli rumah subsidi pada tahun ini, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Syarat ini ditetapkan untuk memastikan bahwa bantuan pemerintah benar-benar tepat sasaran. Adapun kriteria MBR yang berhak mengajukan KPR subsidi antara lain:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Tercatat sebagai penduduk pada satu daerah
Belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan perumahan dari pemerintah
Orang perseorangan, baik tidak kawin maupun kawin
Tidak memiliki rumah
Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap
Persyaratan tersebut berlaku nasional dan menjadi acuan utama dalam proses seleksi calon penerima rumah subsidi.
Proses Pengajuan Melalui Aplikasi Digital
Untuk mempermudah akses masyarakat, pemerintah menyediakan sistem digital dalam proses pengajuan rumah subsidi. BP Tapera mendorong masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi resmi yang telah disediakan.
"Untuk bisa memanfaatkan rumah subsidi, MBR bisa langsung mengunduh aplikasi SIKASEP/Tapera Mobile untuk bisa memilih rumah dan memilih bank," kata Sid Herdi Kusuma.
Melalui aplikasi tersebut, calon pembeli dapat melihat daftar perumahan subsidi yang tersedia, memilih lokasi, hingga menentukan bank penyalur KPR. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan mempercepat proses pengajuan.
Harga Rumah Subsidi 2026 Tidak Berubah
Kepastian harga menjadi salah satu faktor utama yang membuat rumah subsidi tetap diminati. Hingga tahun 2026, harga rumah subsidi masih mengacu pada ketentuan sebelumnya karena belum adanya aturan baru yang menggantikan kebijakan lama.
Harga rumah subsidi diatur dalam draf Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023. Keputusan tersebut mengatur harga jual maksimal rumah subsidi untuk tahun 2023 dan 2024. Apabila belum diterbitkan aturan baru, maka harga tetap mengacu pada ketentuan tersebut.
Direktur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Sri Haryati, menegaskan bahwa harga rumah subsidi masih berlaku sama.
"Rumah subsidi tapak masih tetap," kata Sri.
Daftar Harga Maksimal Rumah Subsidi 2026
Sebagai gambaran bagi masyarakat, berikut daftar harga jual maksimal rumah subsidi yang berlaku di berbagai wilayah Indonesia pada tahun 2026:
Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp 166.000.000
Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu): Rp 182.000.000
Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp 173.000.000
Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu: Rp 185.000.000
Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan: Rp 240.000.000
Harga tersebut merupakan batas maksimal yang ditetapkan pemerintah dan dapat menjadi acuan masyarakat dalam merencanakan pembelian rumah subsidi.
Rumah Subsidi Masih Jadi Pilihan Realistis
Dengan harga yang relatif stabil dan syarat yang jelas, rumah subsidi tetap menjadi pilihan realistis bagi MBR di tengah tantangan ekonomi. Program ini tidak hanya membantu masyarakat memiliki rumah, tetapi juga mendorong pemerataan pembangunan perumahan di berbagai daerah Indonesia.
Ke depan, pemerintah diharapkan terus menjaga keberlanjutan program rumah subsidi agar semakin banyak masyarakat yang dapat merasakan manfaatnya.
Bagi masyarakat yang berencana membeli rumah tahun ini, memahami syarat, harga, dan mekanisme pengajuan menjadi langkah awal yang sangat penting.