Peran ATR Jadi Kunci Perlindungan Tujuh Juta Hektare Lahan Pangan Nasional

Kamis, 08 Januari 2026 | 10:15:10 WIB
Peran ATR Jadi Kunci Perlindungan Tujuh Juta Hektare Lahan Pangan Nasional

JAKARTA - Keberhasilan menjaga ketahanan pangan nasional tidak hanya ditentukan oleh produktivitas petani atau kecukupan pupuk dan benih, tetapi juga sangat bergantung pada keberlanjutan ruang produksi pangan. 

Di tengah pesatnya pembangunan kawasan permukiman, industri, dan infrastruktur, perlindungan lahan pertanian menjadi fondasi utama agar swasembada pangan dapat terus terjaga dalam jangka panjang.

Hal inilah yang disoroti Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat menyampaikan pandangannya dalam acara Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan oleh Presiden Republik Indonesia di Karawang, Jawa Barat. 

Dalam forum yang dihadiri ribuan petani secara langsung dan jutaan lainnya secara daring tersebut, Amran menekankan peran strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menjaga keberlanjutan lahan pangan nasional.

Tujuh Juta Hektare Lahan Pangan sebagai Aset Bangsa

Menteri Pertanian menyebut bahwa Indonesia memiliki sekitar tujuh juta hektare lahan pangan berkelanjutan yang menjadi tulang punggung produksi pertanian nasional. Lahan tersebut dinilai sebagai aset vital bangsa yang tidak boleh dibiarkan beralih fungsi secara sembarangan.

"Yang kami hormati Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Ini penjaga, penjaga lahan kami Bapak Presiden. Lahan pangan berkelanjutan ada tujuh juta hektare," kata Mentan.

Pernyataan tersebut mencerminkan pandangan pemerintah bahwa ketahanan pangan bukan hanya soal produksi, melainkan juga soal keberanian menjaga ruang pertanian dari tekanan alih fungsi lahan.

Apresiasi untuk Menteri ATR/BPN

Amran secara terbuka menyampaikan apresiasi kepada Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Ia menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian strategis merupakan fondasi utama pembangunan sektor pertanian dan perkebunan nasional.

Menurut Amran, tanpa perlindungan tata ruang yang tegas, upaya mewujudkan swasembada pangan berkelanjutan akan menghadapi tantangan besar. 

Oleh sebab itu, peran ATR/BPN menjadi krusial dalam memastikan kebijakan pertanahan berpihak pada keberlangsungan produksi pangan nasional.

Amran menilai bahwa keberadaan lahan pangan berkelanjutan seluas tujuh juta hektare harus dijaga secara konsisten agar tidak beralih fungsi menjadi kawasan perumahan atau industri tanpa kendali pemerintah.

Larangan Alih Fungsi Lahan Pangan Strategis

Dalam kesempatan yang sama, Mentan menegaskan bahwa lahan sawah seluas tujuh juta hektare tersebut tidak boleh dialihfungsikan. Ia menekankan bahwa tugas menjaga lahan pangan nasional berada di tangan Menteri ATR/Kepala BPN.

"Ini (lahan sawah tujuh juta hektare) dijaga oleh beliau (Menteri ATR/Kepala BPN) tidak boleh dijadikan alih fungsi lahan, dijadikan perumahan," ucapnya.

Penegasan ini sekaligus menjadi pesan kuat bahwa pemerintah tidak ingin mengorbankan ketahanan pangan demi pembangunan jangka pendek yang tidak terkendali.

Menjaga Keseimbangan Pangan dan Investasi

Di sisi lain, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa kebijakan perlindungan lahan pangan tidak dimaksudkan untuk menghambat investasi. Menurutnya, pembangunan nasional harus berjalan seimbang antara ketahanan pangan, industri, energi, dan penyediaan perumahan.

“Semua demi Merah Putih, demi negara Indonesia. Ada dimensi keadilan antara ketahanan pangan, ketahanan industri, energi, dan penyediaan rumah. Tidak boleh saling mengalahkan, semuanya harus berjalan bersamaan,” ujar Nusron.

Ia menyampaikan bahwa menjaga ketahanan pangan nasional bukan berarti menutup ruang bagi investasi. Sebaliknya, kebijakan tata ruang justru harus memastikan seluruh agenda pembangunan dapat berjalan harmonis dan berkelanjutan.

Moratorium Alih Fungsi Lahan Sawah

Salah satu langkah konkret yang ditempuh pemerintah adalah penerapan moratorium alih fungsi lahan sawah. Kebijakan ini bertujuan memastikan pemanfaatan ruang berlangsung secara adil dan terukur, bukan sebagai bentuk pembatasan investasi.

Pemerintah menerapkan moratorium sementara untuk mencapai target perlindungan lahan pangan sebesar 87 persen. Kebijakan tersebut tidak berlaku bagi 100 kabupaten/kota yang telah memenuhi target perlindungan atau wilayah yang memang tidak memiliki Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).

Menurut Nusron, moratorium ini menjadi instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan ketahanan pangan jangka panjang.

Penataan Ruang untuk Berbagai Kepentingan Nasional

Nusron menegaskan bahwa tugas utama ATR/BPN adalah memastikan pembagian ruang yang adil bagi berbagai kepentingan nasional. Hal ini mencakup ruang untuk swasembada pangan, energi, pembangunan infrastruktur, hingga program perumahan.

“Tugas kami di ATR/BPN adalah menjaga di mana ruang untuk swasembada pangan, di mana ruang energi, di mana ruang untuk pembangunan, dan di mana ruang bagi program Tiga Juta Rumah agar semuanya berjalan harmonis tanpa saling menghambat,” kata Nusron.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa kebijakan tata ruang tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi penghubung antara berbagai sektor pembangunan.

Tantangan Data dan Penataan Lahan

Dalam praktiknya, Nusron mengakui masih terdapat persoalan serius dalam penataan ruang nasional, terutama terkait ketidaksinkronan data. Data mengenai LSD, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), serta lahan cadangan pangan belum sepenuhnya selaras.

Idealnya, seluruh data tersebut berada dalam satu delineasi agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan. Namun, kondisi saat ini dinilai masih jauh dari ideal.

Data Cleansing Menuju Satu Peta Nasional

Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah tengah melakukan proses data cleansing hingga Februari 2026. Langkah ini bertujuan menghasilkan satu peta terpadu yang dapat digunakan bersama oleh pemerintah pusat dan daerah.

Ketidaksesuaian data selama ini kerap memunculkan izin-izin baru yang sebenarnya tidak diperlukan. Kondisi tersebut dinilai tidak adil, baik bagi pelaku usaha maupun pemerintah daerah. Oleh karena itu, selama masa moratorium, pemerintah fokus merapikan dan menyelaraskan seluruh data pertanahan.

Fondasi Swasembada Pangan Berkelanjutan

Perlindungan tujuh juta hektare lahan pangan, penataan ruang yang adil, serta sinkronisasi data menjadi satu kesatuan kebijakan strategis pemerintah. 

Dengan peran aktif ATR/BPN dan koordinasi lintas kementerian, pemerintah optimistis swasembada pangan tidak hanya tercapai, tetapi juga berkelanjutan untuk generasi mendatang.

Terkini